Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan suatu tanah. Dokumen ini sangat diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa tanah. Namun, seringkali terjadi masalah dimana sertifikat tanah hilang. Hal ini dapat menyulitkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Khusus untuk warga Tangerang, untuk mengatasi masalah sertifikat tanah yang hilang, pemilik tanah dapat menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang TangerangApa itu Biro Jasa Pengurusan?Biro jasa pengurusan adalah perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu orang-orang dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Biro jasa pengurusan memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan dan memastikan keamanan Memilih Biro Jasa Pengurusan untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?Mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat menjadi tugas yang sangat sulit dan memakan waktu. Oleh karena itu, pemilik tanah dapat mempertimbangkan menggunakan jasa biro pengurusan untuk membantu mengurus dokumen adalah beberapa alasan mengapa pemilik tanah sebaiknya memilih biro jasa pengurusan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilangKeahlian dan pengalaman dalam pengurusan sertifikat tanah Biro jasa pengurusan memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Tim ahli tersebut memiliki pengetahuan yang luas tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang proses pengurusan Mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat memakan waktu yang lama. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah. Biro jasa pengurusan akan mengurus seluruh proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang dan melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Hal ini akan membantu pemilik tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru dengan lebih keamanan dokumen Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Biro jasa pengurusan akan memberikan jaminan keamanan dokumen yang ditangani. Mereka akan memastikan bahwa dokumen tersebut tidak hilang atau rusak selama proses pengurusan. Selain itu, biro jasa pengurusan juga akan memastikan bahwa dokumen tersebut disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh pemilik tanah atau pihak yang kesalahan dalam pengurusan dokumen Mengurus sertifikat tanah membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap langkahnya. Kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen dapat berakibat fatal dan memperlambat proses pengurusan. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengurusan legalitas sertifikat tanah Sertifikat tanah yang sah harus memenuhi persyaratan hukum dan harus disetujui oleh pihak berwenang. Biro jasa pengurusan akan memastikan bahwa sertifikat tanah yang diurus memenuhi persyaratan hukum dan legal. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang diterima adalah sah dan dapat digunakan dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa Cara Memilih Biro Jasa Pengurusan yang Tepat?Memilih biro jasa pengurusan yang tepat sangat penting dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang. Berikut adalah beberapa tips dalam memilih biro jasa pengurusan yang tepatMemiliki reputasi yang baik Pilihlah biro jasa pengurusan yang memiliki reputasi yang baik dan terpercaya. Lakukan riset dan cari tahu tentang kredibilitas biro jasa pengurusan yang ingin pengalaman yang cukup Pilihlah biro jasa pengurusan yang telah memiliki pengalaman dalam mengurus sertifikat tanah. Pengalaman yang cukup akan membuat proses pengurusan menjadi lebih lancar dan yang wajar Pilihlah biro jasa pengurusan yang menawarkan biaya yang wajar dan sesuai dengan layanan yang diberikan. Jangan terjebak dengan biaya yang terlalu murah atau terlalu dan keterbukaan Pastikan biro jasa pengurusan memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait proses pengurusan dan biaya yang dikenakan. Hal ini akan membantu pemilik tanah untuk memahami proses pengurusan dan menghindari biaya tambahan yang tidak Pengurusan Sertifikat Tanah di TangerangSertifikat tanah yang hilang dapat menyulitkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa tanah. Untuk mengatasi masalah ini, pemilik tanah dapat memilih untuk menggunakan jasa biro pengurusan sertifikat memilih biro jasa pengurusan, pastikan memilih yang memiliki reputasi yang baik, pengalaman yang cukup, biaya yang wajar, dan transparansi yang tinggi. Dengan menggunakan jasa biro pengurusan, pemilik tanah dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dan memastikan legalitas dokumen yang diterima.
RumahCom β Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ternyata Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan. Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini poin-poin penting yang akan Anda dapatkan dalam artikel Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Memblokir Sertifikat Tanah Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Bagaimana Jika Sudah Wafat? Cara Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis Lewat Prona Apa Itu Prona? Prioritas Penerima Prona Syarat dan Ketentuan Prona Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah hilang di bawah ini. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang. a. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan BAP yang harus diserahkan ke Kantor BPN. b. Memblokir Sertifikat Tanah Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti. c. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk KTP asli dan fotokopi. Kartu Keluarga KK asli dan fotokopi. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud jika ada. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun terakhir. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan BAP kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain. Bagaimana Jika Sudah Wafat? Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris Penjelasan Pasal 42 ayat 1 PP 24/1997. Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997 Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman. Cara Urus Sertifikat Tanah secara Gratis Lewat Prona Sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu. Untuk memperbesar kesempatan Anda mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui Prona, berikut informasi lengkap seputar Prona, mulai dari apa itu Prona, prioritas penerima Prona, syarat dan ketentuan, biaya, hingga cara mengurus Prona. a. Apa Itu Prona? Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya. Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas. b. Prioritas Penerima Prona Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya. Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda III/d, prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait. Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil PNS, istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI, istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun. Pemerintah juga menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah. Anda masih ragu apakah tanah yang mau dibeli sudah legal? Simak video berikut ini untuk mengetahui cara cek legalitas tanah dengan mudah! c. Syarat dan Ketentuan Prona Selain dokumen pembuktian yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona. Untuk Tanah Negara KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Kartu kavling. Advice Planning. Izin Mendirikan Bangunan IMB. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Untuk Tanah Adat KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Kartu Keluarga. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan PBB tahun berjalan. Surat riwayat tanah. Letter C atau girik. Surat pernyataan tidak sengketa. Akta jual beli. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Pajak Penghasilan PPH. Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya. Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas. Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi. Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun. Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah. Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan. Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP. Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona. Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu Desa miskin atau tertinggal. Daerah pertanian subur atau berkembang. Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota. Daerah pengembangan ekonomi rakyat. Daerah lokasi bencana alam. Daerah pemukiman padat penduduk. Daerah sekeliling area transmigrasi. Daerah penyangga area taman nasional. Daerah pemukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam. Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona Apabila semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda. Lalu, bagaimana dengan biaya yang perlu Anda keluarkan? Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Objek Proyek Operasi Nasional Agraria. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi. Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, bukan? Itulah manfaat dan langkah-langkah mengurus sertifikat tanah hilang. Biaya mengurus sertifikat tanah hilang berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, biaya yang dikeluarkan tentunya tidak seberapa jika melihat besarnya manfaat sertifikat ini. Untuk informasi seputar sertifikat tanah lainnya, kunjungi Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami
CariJasa Biro Jasa terbaru di Indonesia, temukan listing Jasa Biro Jasa terbaru hanya di OLX pusat Jasa terlengkap di Indonesia. Tanah. Indekos. Dijual: Bangunan Komersil. Disewakan: Bangunan Komersil. Motor. Motor Bekas. Aksesoris. Helm. Spare Part. Jasa & Lowongan Kerja. Cari Jasa Biro Jasa Terbaru di Indonesia - Sertifikat. KategoriSertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dari seseorang. Bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Tidak perlu kuatir, di bawah ini kami sudah siapkan panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti. Ketika sertifikat tanah hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang. Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat rumah hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris. βDalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.β Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997 Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk Membuat pengumuman kehilangan 1 satu kali dalam salah satu surat kabar setempat Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat rumah hilang Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon KTP dan KK dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Fotokopi sertifikat jika ada Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat Dalam formulir pengajuan harus ada data ini Identitas diri Luas, letak, dan penggunaan tanah Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi Melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN dengan membawa semua persyaratan Menerbitkan pengumuman di media cetak Menerima sertifikat tanah pengganti. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi, seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN. Ikuti saja langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pengganti, niscaya Anda akan mendapatkan ketenangan pikiran sebagai pemilik rumah/tanah/bangunan yang sah di mata hukum..